Saksi Kena Covid, Sidang Pemalsuan Akta Perusahaan PMA Ditunda
- vstory
VIVA –  Beberapa agenda sidang perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terpaksa ditunda. Hal ini karena terkendala masa pandemi Covid19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Salah satunya perkara pidana yang selama ini disidangkan oleh majelis hakim dipimpin Dodong Iman Rusnadi, SH, MH (ketua), anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan panitera pengganti (PP) Hulman Panggabean.
Sidang tersebut ditunda karena tiba-tiba saksi yang mau dihadirkan ke persidangan, ternyata dikabarkan terpapar Covid19. Penundaan tersebut merupakan sidang lanjutan perkara "pembegalan" Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, terdakwa yang pengusaha lokal itu, melakukan pemalsuan akta perusahaan yang menyebabkan kerugian materi Rp100 milyar dialami PT. Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG) Tani Berkah karena kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang.
Tiga terdakwa dalam perkara ini, tidak ditahan dan sudah datang ke pengadilan. Masing-masing : Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM), didampingi oleh Tim Penasehat Hukum diketuai Farida SH selama persidangan.
Jaksa rencananya menghadirkan saksi, namun terkendala karena yang bersangkutan dikabarkan terpapar virus Corona. Sesuai jadual, sidang seharusnya Selasa 13 Juli 2021. Namun ditunda. Saksinya berhalangan datang karena terkena Covid19.
"Jadi sidang yang biasanya digelar setiap Selasa ditunda. Tapi karena Selasa depan bertepatan libur Hari Raya Idul Adha, jadi ditunda dua minggu ke depan, Selasa 27 Juli 2021," kata salah seorang panitera, yang menolak disebut namanya, ketika ditemui di ruangannya.
Penundaan sidang untuk perkara PT. BCMG Tani Berkah ini, sudah beberapa kali ditunda karena saksi tidak datang. Seminggu sebelumnya, dikabarkan banyak pegawai Mahkamah Agung (MA) terpapar virus Corona. Bahkan pegawai dan hakim PN Jakut, menerapkan Work from Home (WfH). Yakni bekerja dari rumah.
Seperti banyak diberitakan, terjadi lonjakan pasien Corona termasuk menyerang kepada aparat sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. Salah satunya, sebanyak 163 pegawai MA dinyatakan positif Covid19 dan PN Jakut menerapkan full WFH.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus "pembegalan" perusahaan PMA dengan cara memalsukan akta dan dokumen perusahaan.
Antara lain saksi dari Komisaris PT. BCMG Tani Berkah yakni Rasyad Chasan, Yus Sudaryanto (kesaksian langsung secara off line di persidangan), Tukiman Kijah (kesaksian secara on line karena ditahan dalam perkara lain).
Jaksa juga mengajukan notaris Mia R. Setianingaih, SH, M.Kn dan karyawannya Yunita terkait pembuatan akta pernyataan keputusan rapat PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah tempat para terdakwa bekerja, sebagai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Pembuatan akta tersebut atas permohonan ketiga terdakwan: Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS), Sumuang Manulang (SM), dengan membawa/menyerahkan dokumen berupa KTP, NPWP dan dokumen berkaitan dengan PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited.
Perusahaan PMA Dibegal
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik pendirian perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009 melalui notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM bergerak di pertambangan galena.
Menurut dakwaan jaksa, PT. BCMG beberapa kali mengalami perubahan dalam susunan kepengurusan dewan direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham.
Terdakwa Ren Ling yang telah diberhentikan sebagai Dirut PT BCMG itu, malah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) 5 April 2019, lalu mengangkat terdakwa Sumuang Manulang sebagai Dirut sekaligus memberhentikan Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama, Yudhi Ramaputra selaku Komisaris.
Akibat perbuatan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang "membegal" perusahaan ini, pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar.
Kasus "pembegalan" satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) oleh pengusaha lokal ini jadi menarik. Sebab modus operandinya dilakukan dengan permainan manipulasi data perusahaan.
Investor asing tersebut "dibegal" oleh pengusaha lokal, dengan cara dokumen perusahaan dipalsukan. Lalu selanjutnya semua direksi dan komisarisnya diganti dengan orang mereka melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Maksud dan tujuan para terdakwa ini diduga untuk menyingkirkan posisi korban -- pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah -- sehingga bisa leluasa menguasai dan mengelola perusahaan yang dirintis dan dimodalin pihak investor.
Pada akhirnya, investor asing tersebut gigit jari karena terancam kehilangan perusahaan dan semua investasinya. Hal ini karena perusahaan sudah diambilalih oleh sekelompok pengusaha lokal tersebut.
"Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) yakni penjara 7 tahun (pasal 266) dan 6 tahun (pasal 263)," kata JPU dalam dakwaannya (Nur Terbit)