Wacana PPN Sekolah, Bukti Kapitalisme dalam Dunia Pendidikan
- vstory
VIVA – Entah apa yang dipikirkan pemerintah saat Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi. Dengan teganya pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaiamana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
Perlu kita ketahui dulu apa itu PPN. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Dengan kebijakan pemerintah yang akan mengenakan PPN pada salah satu institusi pendidikan dapat kita artikan. Pemerintah menganggap, bahwa pendidikan adalah suatu barang atau jasa yang diperjual-belikan.
Anggapan pemerintah yang seperti itu tidak salah, kalau kita mengatakan bahwa paham kapitalisme sudah merasuk ke dalam sistem pendidikan di negara kita ini. Pendidikan sangat menentukan tingkat kemajuan dan dan kemunduran suatu masyarakat. dengan pendikan yang berkualitas akan melahirkan bangsa yang yang cerdas dan maju begitupun sebaliknya.
Oleh karena itu para pendiri bangsa ini menetapkan satu amanah dalam UUD 1945 “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Hanya bangsa yang cerdas yang dapat mengantarkan masyrakatnya pada kesejahteraan dan kemakmuran.
Terkait dengan pemikiran diatas, tidak mengherankan manakala H.A.R. Tillar mengatakan, bahwa krisis yang dialami Bangsa Indonesia ini merupakan refleksi dari krisis pada dunia pendidikan Nasional. Berbagai problem kebangsaan dewasa ini sesungguhnya menjadi cerminan bahwa dunia pendidikan nasional sedang dalam berada dalam kondisi penuh masalah.
Paham kapitalisme yang sudah merasuk dalam pendidikan nasional adalah salah satu penyebabnya. Kapitalisme akan membuat pendidikan sebagai beban berat yang dirasakan masyarakat. Banyaknya anggota masyarakat yang tidak dapat sepenuhnya memperoleh pendidikan karena ketiadaan biaya.
Pendidikan menjadi barang mewah yang teramat mahal sehingga tidak dapat dijangkau dengan kemampuan yang dimiliki. Kondisi itu membuat pendidikan dikuasai oleh pemilik uang, orang kaya, menjadi kelompok elit dalam dunia pendidikan.
Sementara kelompok miskin menjadi kelompok termaginalkan yang hanya menjadi penonton. Hal itu sesuai dengan perkataan salah satu pakar pendidikan pembebasan Ivan Illich. Hal tersebut membuat kapitalisme melanggar salah satu konsep pendidikan itu sendiri yaitu education for all (pendidikan untuk semua).
Yang mana pendidikan memenuhi semangat rasa keadilan masyrakat dalam pendidikan, karena pendidikan harus diperoleh oleh semua orang tanpa kecuali. Maka anggapan bahwa anak yang terlahir miskin akan tetap miskin tidak sepenuhnya salah. dikarenakan masyarakat miskin tidak mampu membiayai pendidikan anaknya untuk meciptakan kualitas hidup yang lebih baik.
Biaya pendidikan yang mahal mengakibatkan semakin jauhnya layanan pendidikan (yang bermutu) dari jangkauan kaum miskin. Kondisi ini yang demikian berakibat pada kemampuan kaum miskin untuk mempertahankan eksistensinya sebagai manusia yang bermartabat menjadi sangat berat.
Situasi ini menjadi semakin parah karena penilaian terhadap kemampuan intelektual subjek didik pun sangat capital oriented. Angka seringkali diciptakan untuk menentukan status intelektual dan kelulusan. Celakanya hal ini dijadikna legitimasi sekolah dengan biaya mahal tersebut.
Dampak dari pendidikan yang demikian akan menghasilkan out-put (pribadi-pribadi) kapitalis, yang siap mengkapitalkan semua proses hidup demi kharisma, kebanggaan, kekuasaan dan dominasi. Kapitalisme membuat lembaga pendidikan saat ini sudah tidak lagi menjadi media transformasi nilai dan instrument memanusiakan manusia (Humanisasi) yang berperan dalam proses pembangunan negara peradaban, melainkan menjadi “lahan basah” bagi para pengelola pendidikan layaknya korporasi (konglomerasi) yang hanya memikirkan provit oriented.
Di era modern sekarang ini, hampir mustahil menemukan biaya pendidikan yang bisa dijangkau orang menengah ke bawah, khususnya bagi pendidikan yang bermutu. Semakin bagus fasilitas, semakin besar uang yang mesti dikeluarkan peserta didik. Padahal, mayoritas penduduk Indonesia berda di bawah “garis kemiskinan”
Pendidikan harus dikembalikan pada hakikat misi utamanya sebagai proses mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan hak bagi seluruh anak bangsa. Pendidikan yang berlaku untuk semua tanpa kecuali (education for all), hilangkan hambatan bagi akses pendidikan untuk semua. Temukan alternative model pendidikan yang bervisi dan berwajah humanis, biaya yang rendah tidak berarti pendidikan kurang bermutu. Hal akan melahirkan generasi-generasi yang bermoral, beretos kerja, berdisiplin, produktif, demokratis dan bertanggung jawab.
Tentu untuk mewujudkan pendidikan yang demikian, diperlukan komitmen dan political will yang kuat dari pemerintah untuk menjamin biaya pendidikan, sehingga seluruh warga negara dapat menikmati pendidikan yang tanpa harus membayar mahal, sehingga sistem kapitalisme pendidikan dapat terhapuskan