SNI: Solusi Sampah Bukan Melarang Menggunakan Produk Plastik
- vstory
VIVA - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Sampah Satgas Nawacita Indonesia, H Asrul Hoesein menilai bahwa solusi sampah dan lebih khusus sampah plastik bukanlah melarang pemakaian produk plastik namun mengelolanya.
"Solusi bukan melarang pemakaian produk, seperti kantong plastik, sedotan plastik, PS-Foam atau jenis plastik sekali pakai (PSP) lainnya, tapi sampah harus dikelola melalui teknologi berbasis regulasi dengan fokus aplikasi pasal-pasal dalam UUPS," kata Asrul yang juga Direktur Green Indonesia Foundation Jakarta.
Sampah Indonesia, pada tingkat daerah, nasional dan internasional tanpa henti berdebat, sampai membandingkan apa yang terjadi diluar negeri dengan polos tanpa membaca karakteristik sampah di Indonesia yang berbeda jauh.
Banyak pihak yang bingung dalam pusarannya sendiri dan juga kurang memahami bagaimana mengelola sampah Indonesia yang regulasinya sudah sangat bagus. Khususnya masalah sampah plastik masih menjadi perbincangan. Belum masuk ke taraf solusi berbasis regulasi.
Asrul menyebut bahwa terdapat kekeliruan pemerintah dan pemda selama ini dimana tidak adanya perubahan paradigma kelola sampah sesuai UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Regulasi menghendaki pengelolaan sampah di kawasan timbulannya dan bukan orientasi pengelolaan di TPA sebagaimana amanat regulasi sampah Pasal 13, 44 dan 45 UUPS.
Dia mengatakan solusi sampah adalah aplikasi Pasal 13, 44 dan 45 UUPS, yaitu dengan membangun bank sampah di setiap desa/kelurahan (penguatan kelembagaan bank sampah versi regulasi). Artinya, dengan membangun control landfill dan sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) sesuai Pasal 44 UUPS.
Pekerjaan yang paling mendesak adalah mempersiapkan langkah stratejik menghadapi pemberlakuan Extanded Produser Responsibility (EPR) yang akan berlaku efektif tahun 2022 yang akan datang, Tambah Asrul yg juga Inisiator berdirinya Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam waktu dekat kami di Komisi Penegakan Regulasi Sampah Satgas Nawacita Indonesia, akan membuat proposal solusi berbasis UUPS untuk menjadi rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan Menteri terkait. Selanjutnya akan diaplikasi oleh gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
"Kami di Nawacita akan buat road map solusi yang saling berkolaborasi antar pemangku kepentingan (Stakeholder), termasuk kepada perusahaan produk berkemasan, pelaku i ndustri daur ulang, pelapak dan pemulung sampai kepada masyarakat secara umum" tambah Asrul.