COVID-19 Dapat Mengancam Hak Asasi Manusia

Tenaga Kesehatan menggunakan jas hujan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dalam setiap aktivitas manusia akan bersinggungan dengan HAM, apa itu HAM? Sebagai warga Negara Indonesia kita pastinya tidak asing dengan HAM yang merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia.

Yusril Harap Natalius Pigai Tuntaskan Persoalan HAM Masa Lalu dan Saat Ini

Hak Asasi Manusia (HAM) ini adalah hak-hak yang dimiliki setiap orangnya karena keberadaan dirinya sebagai manusia. HAM ini sudah dipastikan melekat pada diri setiap manusia dan dengan adanya HAM ini bertujuan agar seluruh manusia di muka bumi memiliki hak dasar yang sama untuk menjalankan kehidupannya.

HAM di negara kita ini memiliki hambatan dan tantangan penegakannya. Hambatan dan tantangan ini salah satunya berasal dari warganya sendiri, seperti rendahnya kesadaran masyarakat atas Hak Asasi Manusia.

Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

Kita sebagai warga Indonesia tentu merasakan sulitnya penegakkan HAM, belum lagi saat ini terdapat pandemi Covid-19 yang mengganggu seluruh aktivitas manusia, sudah dapat dipastikan akan bertambah tantangan penegakkan HAM di Indonesia.

Berbicara mengenai pandemi Covid-19 kita harus tau artinya bukan?. Pandemi Covid-19 adalah penyebaran suatu virus corona yang menyerang makhluk hidup dalam jangka waktu yang cepat. Pandemi Covid-19 ini sudah dipastikan mengganggu keberlangsungan Hak Asasi Manusia.

Menkum Supratman: Dulu Kemenkumham Itu Kementerian yang Sangat Gemuk

Dilihat dari apa yang sudah dibahas di atas, ada beberapa dampak dari mewabahnya Covid-19 yang haknya terancam, seperti:

Pada awal mewabah Covid-19 di Indonesia tenaga kesehatan mencari alternatif untuk alat perlindungan diri, di mana saat itu tenaga medis menggunakan jas hujan, plastik dan bahan lainnya untuk alat perindungan diri mereka.

Yang artinya hal ini menunjukkan hak atas kesehatan mereka berada di tahap terancam.

Padahal seharusnya tenaga medis tidak melakukan hal tersebut karena sejatinya Hak atas kesehatan sudah terjamin pada Pasal 4 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 9(3) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Saat itu kondisi sedang darurat sehingga memaksakan hal yang ada, tapi setahun sudah pandemi berlangsung. Apakah masih bisa kita katakan darurat? (Nufza Tutsyania)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.