Unik! Pegawai Koperasi Gunakan Mikrofon untuk Tagih Nasabah

Pegawai koperasi tagih nasabahnya dengan mikrofon.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Belakangan ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang menagih utang dengan cara yang unik.

GP Ansor Perkuat Toleransi Ekonomi Lewat BUMA dan Koperasi

Seorang pria dengan akun adli_nawari di TikTok ini menggunakan pengeras suara untuk menagih utang, dan berujung dibayar. 

"Cara manggil nasabah biar peka dengan angsuran dan gak pura pura lupa," tulisnya.

Menjadi Akar Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi

Pria bernama Adlinawari (21), seorang pegawai koperasi asal Lampung, memang punya cara tersendiri yang terbilang unik untuk menagih utang pada nasabahnya.

Hal itu bermula saat Adli hendak menemui nasabahnya, Adli melihat warga yang sedang karaoke.

Dikira Naik Panggung Mau Nyanyi, Wanita Ini Malah Nagih Utang

Adli pun lalu meminjam mikrofon agar suaranya terdengar saat menagih utang pada nasabah.

Pada awalnya ia tak terpikirkan menggunakan speaker untuk menagih utang nasabahnya.

Namun, nasabah yang hendak ditagih terus tak bisa ditemui beberapa hari sebelumnya.

Bahkan, orang yang berutang itu pernah kabur saat bertemu dengannya.

Ketika ia mulai menagih menggunakan speaker, nasabah nasabah tersebut tertawa saat melihat Adli menggunakan speaker untuk menagih utang.

Orang tersebut bahkan membayar utang secara lunas setelah ditemuinya menggunakan pengeras suara.

"Sebenarnya mending gini kan...drpd bawa preman... Sama yg berhutang harus sadar bahwa hutang harus dikembalikan..," tutur akun kmfc_2401.

"Untung si ibu nya tau diri lho dibayar lunas kl yg tipe ga tau diri... PENCEMARAN NAMA BAIK BLA BLA BLA...," kata akun nananunu_.

"Kreatif cara nagihnya pak," ujar akun willingtgunawan.

 

Penyerahan daftar nama koperasi dari Kementerian Koperasi ke Otoritas Jasa Keuangan (dok: OJK)

Kemenkop Setor Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan Jasa Keuangan, OJK Siap Kasih Pendampingan

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan, daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.