Merdeka dari Kegelapan
- vstory
VIVA.co.id – Karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan dalam bentuk apapun sejatinya harus dihapuskan di atas dunia. Kita harus keluar dari kebodohan dan hijrah dari himpitan ekonomi. Semua poin di atas, rupanya mampu kita raih jika kita berani merdeka dari kegelapan.
Listrik merupakan hak dasar masyarakat, pemerataan pembangunan harus menyentuh desa. Hal tersebut karena, desa adalah kenyataan sedangkan kota adalah tempat pertumbuhan. Desa dan kota dua hal yang tidak bisa dipisahkan, namun harus diutamakan.
Esensi kemerdekaan diharapkan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saja, namun esensi kemerdekaan juga harus menyentuh terhadap pelosok perbatasan. Peraturan Menteri ESDM nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan belum berkembang dan terpencil.
Perbatasan dan pulau kecil berpenduduk melalui pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil. Desa terpencil dengan pusat Megapolitan harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penerangan (Listrik). Yang artinya, hak asasi manusia harus dimajukan dan kepentingan ekonomi harus dikesampingkan sebagai salah satu wujud pemerataan pembangunan.
Sekali lagi desa terpencil dan tertinggal harus memiliki hak yang sama dengan kota untuk bebas dari kegelapan. Ada harapan dan cita-cita mulia dari generasi emas Indonesia, kedepan dan ini harus diselamatkan. Kebutuhan dasar mereka harus terpenuhi, angka kekerasan dan mempekerjakan anak di Indonesia harus ditekan lebih keras.