Kemenag Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid, Simak Penjelasannya
- vstory
VIVA – Umat Islam mengakhiri bulan Ramadan dengan melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri. Namun, Pelaksanaan Idul Fitri tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnnya, apalagi dua tahun sebelumnnya saat Pandemi Covid-19 ini belum muncul.
Dalam rangkaian pelaksanaan di Idul Fitri, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2021 di Jakarta. Selain memberikan panduan ibadah shalat Ied, dalam surat juga membahas mengenai aturan kegiatan saat malam takbiran.
Ketentuan Salat Idul Fitri
Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dilakukan di rumah masing – masing apabila tingkat penyebaran Covid-19 di daerah tersebut tergolong pada Zona Merah dan Zona Oranye. Hal tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam lainnya.
Bagi daerah yang tergolongkan dan ditetapkan oleh pihak berwenang sebagai Zona Kuning dan Zona Hijau, Pelaksanaan Salat Idul Fitri dapat dilakukan di Masjid atau di Lapangan. Namun demikian dalam pelaksanaannya wajib menerapkan standar protokol Kesehatan dan mengikuti ketentuan lainnya.
1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai dengan rukun salat dan khutbah Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh Jemaah.
2. Jemaah Salat tidak lebih dari 50% kapasitas tempat. Hal itu agar memungkinkan untuk menjaga jarak satu sama lain.
3. Dalam rangka memastikan kondisi Jemaah, Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek Suhu (thermogun).
4. Bagi orang yang berisiko seperti lansia dan dalam kondisi kurang sehat, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri.
5. Seluruh Jemaah wajib menggunakan masker selama rangkaian salat Idul Fitri.
6. Khutbah dilakukan secara singkat dengan memenuhi rukun khutbah paling lama 20 menit.
7. Mimbar yang digunakan dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri agar dilengkapi pembatan transparan antara Khotib dan Jemaah.
8. Setelah selesai, Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabatan tangan dengan bersentuhan langsung secara fisik.
Untuk dilaksanakannya kegiatan salat Idul fitri, Panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui status informasi zonasi dan dapat menyiapkan tenaga pengawas agar protokol Kesehatan dapat dijalani dengan baik.
Panduan saat Malam Takbiran
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri dan mengagungkan Asma Allah, kegiatan malam takbiran dapat dilakukan di semua masjid dan mushala. Namun perlu memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan malam takbiran, dapat dilakukan secara terbatas, dengan maksimal 10?ri kapasitas masjid atau mushala. Tidak lupa wajib memperhatikan standar protokol Kesehatan Covid-19. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan.
Kegiatan takbiran ini hanya dapat dilaksanakan di masjid dan mushala. Bagi kegiatan takbiran yang dilakukan sembari berkeliling ditiadakan. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan.
Agar semua orang merasakan suasana malam takbir, Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri harus tetap dilaksanakan dengan hikmat meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Â
Â