Minuman Keras Perusak Generasi Bangsa
- U-Report
VIVA – Di kutip dari Musni Umar (2014), berpendapat bahwa ada beberapa alasan dari sejumlah pengguna miras cenderung meningkat, pertama, alasan bersifat ringan, yakni untuk meningkatkan suhu badan. Kedua, menghindari masalah yang sedang dihadapi.
Ketiga, terdampak darilingkungan pergaulan. Keempat, meniru orang lain. Kelima, menjaga hubungan atau pergaulan dengan teman atau lingkungan. “Faktor-faktor tersebut menyebabkan peminum miras terus.”
Kebiasaan-kebiasaan yang bersifat negatif dalam kehidupan sosial dan masyarakat perlu diwaspadai oleh berbagai pihak. Misalnya persoalan kenakalan remaja hingga dewasa di Indonesia belakangan ini benar-benar memasuki titik klimaks.
Selain frekuensi dan intensitasnya terus meningkat, kenakalan-kenakalan saat ini sudah mengarah pada perbuatan yang melanggar norma, hukum, dan agama. Kenakalan remaja tumbuh, berkembang dan membawa akibat-akibat tersendiri sepanjang masa yang sulit untuk dicari solusinya.
Menurut Tokoh Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.
Minuman keras (khomer)adalah jenis minuman yang memabukkan dan diharamkan. Minuman yang termasuk kepada kelompok khomr adalah segala jenis minuman yang memiliki sifat sama dengan khomer yaitu memabukkan.
Jadi batasan suatu minuman dikatakan sebagai khomr didasarkan pada sifatnya bukan pada jenis dan bahannya. Minuman yang dikelompokkan pada khamr hukumnya haram merupakan perbuatan keji dan perbuatan syetan. Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu.
Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Allah berfirman dalam QS almaidah ayat 90 :90 yang artinya. Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Imam Bukhori ketika menjelaskan perurutan larangan- larangan itu mengemukakan bahwa, karena minuman keras merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta, maka disusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian.
Hal tersebut karena perjudian merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan berhala yang merupakan pembinasaan terhadap agama.
Abu Hanifah membatasinya pada anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan hingga menjernih. Yang ini haram hukumnya untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak.
Adapun selainnya, seperti perasan aneka buah- buahan yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan abu hanifah, tidak dinamai khamr dan tidak haram untuk diminum, kecuali secara faktual memabukkan. Pendapat ini ditolak oleh ulama madzhab lainnya.
Bagi mayoritas ulama, apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam keadaan normal oleh seorang yang normal lalu memabukkannya maka ia adalah khamr dan ketika itu hukumnya haram, baik sedikit atau banyak.