Ini Kata Pengamat Hukum soal Sengketa Pilkada Muara Enim

Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril (Doc: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Muara Enim, VIVA – Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim yang tertuang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril ikut memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan dan berbagai argumen yang disampaikan.  

Terkait perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan, Oce menjelaskan tenggat waktu yang diajukan penggugat sesuai aturan yang berlaku.  

“Laporan ke MK itu maksimal 3 hari kerja. Kalau keputusan KPU dibuat pada hari Selasa, maka perhitungan hari pertama adalah Rabu, hari kedua Kamis, dan hari ketiga Jumat. Jadi, bukan berarti jika keputusan dibuat Selasa malam, lalu Selasa itu dihitung penuh sebagai satu hari kerja. Rata-rata keputusan KPU dibuat pada malam hari,” kata Oce saat dihubungi wartawan, pada Selasa sore, 21 Januari 2025.

Sidang putusan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia juga menekankan bahwa sengketa Pilkada Muara Enim tidak hanya menyangkut soal selisih suara atau penghitungan yang keliru, melainkan lebih kompleks karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  

“Ini bukan soal ambang batas atau sekadar hitungan selisih suara, tapi soal kecurangan TSM. Misalnya, kecurangan di TPS, (dugaan) money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Bahkan ada dugaan pemalsuan pemilih di TPS,” paparnya. 

Menurut Oce, pelanggaran TSM yang terjadi akan berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada, sehingga dapat menjadi alasan untuk meloloskan gugatan.  

“Pelanggaran TSM seperti ini, jika datanya lengkap, dari banyaknya perkara yang terjadi sebelumnya, besar kemungkinan pilkada ini akan diulang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut jelas mempengaruhi komposisi perolehan suara,” ungkapnya.  

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Ahmad Luthfi: Sabar Aja, Tunggu Tanggal Mainnya

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Ia juga menyoroti bahwa selisih suara antara pemenang dan penggugat yang tidak terlalu besar menjadi faktor penting yang dapat memengaruhi putusan MK.  

Risma Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Khofifah Pilih Kerja dan Pantau Pelaksanaan MBG

“Nah, jarak antara pemenang dan penggugat ini tidak terlalu besar. Kalau tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan, itu pasti akan memengaruhi komposisi hasil akhir nanti. Karena itu, sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK,” pungkas Oce.

Fungsi Legislasi DPR Terganggu jika Parliamentary Threshold Dihapus, Menurut Elite Gerindra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Usul Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan opsi pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa pilkada di MK pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025