Copot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes karena Pelanggaran Etik, Putusan DKPP Sudah Benar

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, VIVA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dari jabatannya dinilai sudah benar. Ketua KPU dan Bawaslu Brebes dianggap terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024.

Nasib Pilu Bocah 8 Tahun di Brebes, Tidak Bisa Sekolah Akibat Kerap Dikurung Ibunya di Kamar

YLBH Garuda Kencana Indonesia cabang Tegal Agus Winarko menekankan putusan DKPP benar karena sebagai unsur penyelenggara pemilu, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Brebes mestinya memiliki rasa malu.

"Seharusnya punya rasa malu lah, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," kata Agus, Selasa, 21 Januari 2025.

500 Sapi di Bandung Divaksin Putus Mata Rantai Penularan Virus PMK

Agus mengatakan, perkara yang diadukan itu perihal dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara salah satu Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan.

Staus Agus juga merupakan sebagai kuasa hukum dari pengadu perkara tersebut yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso. Dijelaskan Agus, dugaan bagi-bagi uang itu dilakukan melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Dalam praktiknya, diduga uang itu dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8. Itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," ujar Agus.

Ilustrasi surat suara pemilu

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

DKPP dalam putusannya juga berikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). 

Lalu, Muhammad Taufik ZE (teradu 4) juga dapat sanksi peringatan keras. Sementara, anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Sementara, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP berikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). 
Kemudian, empat anggota Bawaslu Brebes yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.

Dalam berita acara tersebut, adanya dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes (Manja, Taufik, Aniq, Muarofah dan Wahadi) merupakan jenis Tindak Pidana Pemilu sesuai Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pun, merujuk berita acara yang dibacakan majelis hakim Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq dan Wahadi) terbukti bersepakat melaksanakan permintaan pengkondisian suara salah satu Calon Anggota DPR PDIP dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan.

Dari keterangan saksi mengaku diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes yaitu Wahadi, Aniq dan Taufik. Dugaan uang itu saat dibagi-bagi dengan cara mendatangi di tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor. 

"Dan, uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata hakim membacakan berita acara tersebut.

Menurut persidangan DKPP juga terkuak Wahadi memiliki akun Admin Sirekap dan Akun Operator. Petugas sekretariat KPU yang jadi pihak terkait dalam persidangan mengatakan Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan Akun Admin Sirekap, selain dibuatkan akun Viewer. 

Adapun Taufik, Aniq dan Muarofah tak meminta dibuatkan akun Admin Sirekap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya