Demokrat Minta Kasus HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang Tak Dikaitkan Dengan AHY

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon
Sumber :
  • Istimewa/Jansen Sitindaon

Jakarta, VIVA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, meminta agar penerbitan Hak Guna Bangunan atau HGB di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten, tidak dikait-kaitkan dengan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Sejumlah Pihak Terkait Dalam Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang Diperiksa APIP

Sebab, tegas Jansen, HGB itu diterbitkan sebelum AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seperti diketahui, AHY memang pernah menjabat sebagai Menteri ATR di akhir periode Presiden Jokowi 2019-2024.

"Jangan ada yang mengaitkan HGB di pagar laut itu ke ketua umum kami Mas AHY. HGB-nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023. Sedangkan mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru Februari 2024. Jadi HGB itu terbit jauh sebelum mas AHY jadi Menteri ATR/BPN," kata Jansen dalam keterangannya, Selasa, 21 Januari 2025. 

Cacat Prosedur, Kementerian ATR/BPN Bakal Batalkan SHGB Wilayah Pagar Laut Tangerang

Jansen menekankan, sebuah HGB ditertibkan oleh BPN didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan pemerintah daerah. Sebenarnya, Pemkab Tangerang atau Pemerintah Provinsi Banten yang paling tepat menjelaskan hal ini kepada publik. 

"Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggungjawab dan mengenal terhadap wilayah itu ya Pemda. Jadi yang pas menjawab ini sebenarnya Pemda Tangerang dan Banten. Apa benar dalam RTRW mereka menyatakan tempat itu pemukiman dan lain-lain," kata Jansen.

Bongkar Pagar Laut Tangerang Bareng TNI AL, Nelayan Bersorak Lalu Kibarkan Bendera Merah Putih

Lebih lanjut, Jansen mengatakan logikanya HGB tidak mungkin diterbitkan untuk wilayah yang masih berupa laut. Hal ini baru dimungkinkan jika wilayah tersebut sudah direklamasi atau berbentuk daratan. 

Dia pun mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak saling menuding tanpa dasar. Diterangkan, jika memang ada kesalahan atau dugaan praktik yang tidak sesuai dalam penerbitan HGB tersebut, Jansen mendukung upaya untuk mereview proses tersebut.

"Demi kebaikan kita bersama semua kedepannya," imbuhnya. 

Diketahui, viral di media sosial bahwa pagar bambu di perairan Tangerang, telah disertifikasi status Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan terungkap status wilayah pagar laut tersebut dalam sistem pertanahan daring milik Kementerian ATR/BPN. 

VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali di Posal Tanjung Pasir

KSAL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Akan Dilakukan Sampai Selesai

Pembongkaran pagar laut dilakukan bersinergi dengan aparat maritim lainnya

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025