Bagi Golkar Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold 20 Persen Mengejutkan

Arsip foto - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.
Sumber :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

Jakarta, VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas minimal pencalona capres-cawapres alias presidential threshold 20 persen, merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Bukan 6 Februari 2025

Pasalnya, kata dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu ditolak. Sedangkan putusan terbaru hari ini menerima gugatan sehingga pada pilpres berikutnya tidak ada lagi ambang batas.

“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada awak media, Kamis, 2 Januari 2025. 

Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong

Sarmuji menegaskan, bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan PT itu lantaran untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Karena itu, ia belum dapat berspekulasi langkah apa yang akan diambil partaInya merespons putusan MK tersebut. 

Johanis Tanak Respon Rencana Hasto Gugat Pimpinan KPK ke MK

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu   maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Usulkan ke Presiden Prabowo Waktu Pelantikan Kepala Daerah pada 18-20 Februari

Mendagri, Tito Karnavian, mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan sela atau dismissal MK, antara 18-20 Februari.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025