Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen jadi Darah Segar untuk Partai Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi, MK, yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, menjadi darah segar bagi partai politik non-parlemen seperti Partai Buruh. 

Presiden Korsel yang Dimakzulkan Datangi Rumah Sakit setelah Tampil Perdana dalam Sidang

Dengan putusan MK tersebut, maka setiap partai politik berkesempatan untuk mengajukan capres-cawapres masing-masing pada pemilu presiden atau pilpres. Tidak harus berkoalisi lagi untuk mencapai ambang batas PT seperti pada pilpres-pilpres sebelumnya.

"Bagi partai-partai non-parlemen, parpol non-parlemen, ini sebuah darah segar. Termasuk Partai Buruh," kata Said saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025. 

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Dengan adanya putusan tersebut, Said menyebut Partai Buruh memiliki peluang untuk mengusung calon presiden sendiri. Said meyakini, putusan tersebut dapat mendongkrak elektabilitas parpol yang mengusung calonnya sendiri. 

Dia mencontohkan saat Pilpres 2024, di mana PKS, Nasdem, dan PKB elektabilitasnya meroket pasca mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Ini Kata Pengamat Hukum soal Sengketa Pilkada Muara Enim

"Jadi siapa partai politik yang mendukung calon presiden, apalagi dari calon sendiri itu mendongkrak, sepanjang calon presiden dan wakil presidennya, menurut survei elektabilitasnya bagus. Sepanjang bagus," jelas Said.

"Jadi Partai Buruh punya peluang. Sudahlah parliamentary threshold berkurang, tidak 4 %, maka dengan presidential threshold 0 % punya peluang angka elektabilitas partai buruh akan kedongkrak," tandas Said.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimanam estinya," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Usul Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan opsi pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa pilkada di MK pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025