Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia, Ini Penjelasan KPU Soal Status Calegnya

Kantor KPU Sumut, di Kota Medan
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

Medan  – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada DPRD Sumut periode 2024-2029, dengan daerah pemilihan (Dapil) Medan B.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dicecar 29 Pertanyaan oleh KPK Soal Kasus Harun Masiku

Politisi senior PDI Perjuangan itu meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siloam, Kota Medan, Rabu sore, 7 Febuari 2024, sekitar pukul 14.33 WIB. Selanjutnya, bagaimana status calegnya di Pemilu tahun 2024?.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi menjelaskan bahwa Baskami sudah masuk daftar caleg tetap (DCT) di KPU Sumut sehingga tidak bisa digantikan atau dicoret.

Bobby Nasution Buka Suara Soal Kabar Pengajian Dilarang di Masjid Rumah Dinas Gubernur

"Ya, caleg yang meninggal tidak bisa digantikan, diminta dulu surat keterangan kematiannya lalu KPU membuat perubahan DCT dengan mencoret yang bersangkutan di DCT, karena surat suaranya sudah dicetak pasca penetapan DCT awal," ucap Robby, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 8 Februari 2024.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Anak Buah Prabowo Lunaskan SPP Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Kelas

Robby menjelaskan, sesuai dengan peraturan tertulis di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan yang tertera dalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota maka KPU Sumut akan memerintahkan KPU kabupaten/kota/KPPS untuk mengumumkan di TPS bahwa caleg yang bersangkutan tidak lagi menjadi caleg karena meninggal dunia. 

"Kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu ke parpol yang bersangkutan," ujar Robby.

Robby mengatakan, setelah ditetapkan sebagai DCT pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hanya Baskami Ginting yang meninggal dunia, selainnya tidak ada.  "Setelah ditetapkan DCT cuma Pak Baskami Ginting aja," tutur Robby.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan nomor urut pada Pilkada yang akan datang.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025