DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

 Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis

VIVA – Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menjelaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi UU MD3. Kesepakatan ini dicapai setelah DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan rapat tertutup selama 3 jam pada Jumat 13 September 2019

Airlangga hingga Agus Gumiwang Temui Prabowo di Istana Bahas Gas Murah

Totok mengatakan, Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

"Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Totok di Kompleks Parlemen, Jumat, 13 September 2019.

Terima Putusan MA, Pemerintah Siap Perbaiki Aturan Pinjol

Menurut Totok, setelah dilakukan perbaikan, redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".

"Yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," ujar Totok.

Puan Pastikan DPR Cermati Program Prabowo-Gibran agar Sesuai Kemampuan

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah menyetujui revisi tersebut. Selanjutnya perubahan tersebut hanya tinggal menunggu dibahas di paripurna dan disahkan.

"Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan uu perubahan ketiga atas uu MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan uu tentang MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU." [mus] 

Ketua Dewan Pakar ASPRINDO, Didin S Damanhuri

Kampung Industri Jadi Salah Satu Alternatif Gerakan Ekonomi dari Pedesaan

Pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah, membutuhkan tidak hanya upaya pemerintah di skala nasional tapi juga dari sektor perekonomian setiap wilayah.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025