Lieus Sungkharisma Ditangkap, Sandi: Satu Lagi Pendukung Dikriminalkan

Lieus Sungkharisma.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno menyesalkan penangkapan salah satu pendukungnya, Lieus Sungkharisma oleh aparat kepolisian. Sandi menilai cara penangkapan ini mengkhawatirkan.

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Dia menekankan tak sedikit aktivis pendukung dirinya dan Prabowo Subianto yang mendekam dipenjara karena tuduhan makar.

"Satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum. Kalau kita terlalu mudah semuanya dikategorikan sebagai kegiatan makar akan memberangus kebebasan berdemokrasi kita," kata Sandi di Kuningan, Senin 20 Mei 2019.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Ia mempertanyakan alasan Polri yang mengenakan pasal makar terhadap Lieus. Sandi meminta agar aparat bijak dalam menindak proses hukum.

"Jadi mari kita sikapi dengan bijak dan saya yakin Pak Lieus itu orang yang sangat pancasilais. Beliau seorang etnis Tionghoa yang dekat sama saya, pendukung dan dia cinta kedamaian. Dan saya yakin dia beliau tidak bersalah dan beliau tidak makar," ujarnya.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Kemudian, Sandi menyebut dalam demokrasi seharusnya kebebasan menyampaikan pendapat sudah diatur dalam UU. Ia pun meminta hukum agar tegak lurus daan tak hanya tajam ke pihak pengritik pemeritah.

"Kebebasan kita menyampaikan pendapat itu kan dilindungi undang-undang. Hukum sebaiknya tegak lurus tidak pandang bulu, tidak memihak pemerintah atau penguasa, tapi (hanya) tajam kepada oposisi," tutupnya.

Sebelumnya, Lieus pagi tadi dijemput paksa di apartemennya di Jakarta Pusat oleh penyidik Polda Metro Jaya. Lieus adalah salah satu aktivis yang mendukung Prabowo-Sandi dalam kontestasi pilpres lalu.

Penangkapan Lieus terkait dengan rencana gerakan menduduki KPU RI yang akan dilakukan pada tanggal 21-22 Mei mendatang. (ren)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025