NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025
Selasa, 21 Januari 2025 - 15:42 WIB
Sumber :
VIVA –Â
Korps Lalu Lintas Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.Â
Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Â Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini berlaku per Januari ini.
Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik atau ETLE dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalu aplikasi WA.
VIVA.co.id
21 Januari 2025
Baca Juga :