15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dipimpin TNI Aktif

img_title
Infografis tni
Sumber :

VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit TNI aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga. Prajurit TNI tersebut pun tidak perlu mengundurkan diri. 

Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Aktif Bisa Punya Jabatan di 16 Kementerian/Lembaga Ini

“Dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie. 

Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian/lembaga yang dimaksud maka prajurit TNI harus pensiun lebih dulu untuk menjalankan tugas barunya. 

Revisi UU TNI, Prajurit Bisa Masuk Kejagung Hanya akan Jabat Jampidmil

“Jadi ada 15 (yang boleh). Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, itu kalau mau ditempatkan (di luar yang 15) dia mesti pensiun. Jadi 15 plus dia mesti pensiun. (Kalau) Yang 15 itu tidak,” ucap Sjafrie usai rapat.