24 Daerah Harus Coblos Ulang Pilkada 2024

img_title
24 daerah coblos ulang pilkada
Sumber :

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) rampung membacakan putusan terkait perkara perselisihan atau sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Adapun 40 perkara yang masuk ke dalam tahap sidang pembuktian dan sebanyak 26 perkara dikabulkan sebagian oleh MK.

Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda dan Pilkada Dimungkinkan

Dari 26 perkara itu, sebanyak 24 perkara harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). MK memiliki berbagai jenis pertimbangan hukum untuk mendiskualifikasi para calon kepala daerah dari masing-masing daerah.