NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

img_title
cover_viva-infographic-tilangpoin_678f5dbfe0ab0
Sumber :

VIVA – 

Mobil Ambulans Diminta Registrasi ke Sini Agar Tak Kena Tilang ETLE

Korps Lalu Lintas Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. 

Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.  Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini berlaku per Januari ini.

Polda Metro Minta Maaf Soal Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE

Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.