Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar
VIVA – Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Adapun hitungan rinci kerugian negara dalam kasus korupsi timah, yakni sebagai berikut:
- Kerugian negara atas kerjasama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14.
- Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00.
- Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00.
- Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Adanya kabar ini langsung menuai beragam reaksi warganet di media sosial. Banyak warganet yang menilai bahwa hukuman tersebut belum cukup dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.