Perintah Prabowo Soal Pencairan THR 2025
VIVA – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjadi hak bagi pekerja di Indonesia untuk menyambut hari raya keagamaan.
Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan perintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) buat pegawai swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, Prabowo juga meminta para aplikator memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk tunai kepada driver online.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.