Perkiraan THR Pekerja Tiap Sektor
Senin, 24 Maret 2025 - 11:27 WIB
Sumber :
VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menetapkan pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.
Baca Juga :
Kirim THR dengan Cara Unik
Besaran THR karyawan swasta umumnya ditentukan berdasarkan upah atau gaji bulanan. Karyawan yang sudah bekerja selama setahun atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji 1 bulan.
Kemudian untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari setahun, besaran THR-nya dihitung secara proporsional dengan rumus: lama masa kerja (bulan) dibagi 12, lantas dikalikan nilai gajinya 1 bulan.