Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA untuk Peningkatan Ketahanan Ekonomi Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

VIVA – Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

Proyek Strategis Nasional di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 Hanya yang Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (21/01).

Menko Airlangga menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Menang di World Trade Organization, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Negara Indonesia Bisa Fight dan Kita Bisa Menang

Menko Airlangga mengatakan bahwa Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional. Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Soal Pagar Laut di Tangerang, Kemenko Perekonomian Tegaskan Bukan Lokasi PSN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Disetujui Prabowo, Eksportir Wajib Parkir Dolar di RI 100 Persen Minimal 1 Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, eksportir diwajibkan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (DHE) sebesar 100 persen di dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025