Pindar yang Patok Bunga Tinggi Bakal Kena Sanksi
- freepik.com
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menurunkan suku bunga fintech atau pinjaman daring (pindar). Saat ini suku bunga tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,3 persen per hari, dan tenor di atas 6 bulan sebesar 0,2 persen per hari.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan jika terdapat penyelenggara pindar legal tidak mematuhi ketentuan bunga tersebut, maka akan mendapatkan sanksi dari OJK.
"Jadi kalau ada fintech lending yang legal yang tidak memenuhi ketentuan ini saya pastikan akan ngasih surat cinta lah kepada mereka. Supaya fair juga di lapangan, jangan sampai kalau ini tidak menerapkan kan kasihan yang lain," ujar Ahmad dalam media briefing Selasa, 21 Januari 2025.
Ahmad menuturkan, bila penyelenggara pindar tidak jera, maka OJK akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Â
"Sementara mereka sudah mencoba comply, ada satu yang tidak comply makanya nanti sanksinya akan kita terapkan kepada mereka yang tidak memenuhi peraturan yang ada," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dijelaskan sanksi terhadap penyelenggara fintech yang melanggar aturan suku bunga. Pada aturan ini penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
Adapun Pasal 49 menjelaskan bahwa penyelenggara yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin.