Menteri ATR Nusron Wahid Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Daftar Pemiliknya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) dalam jumpa pers terkait pagar laut.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten tengah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya untuk melakukan investigasi.

KSAL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Akan Dilakukan Sampai Selesai

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Menteri ATR di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang oleh TNI AL dan nelayan

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Sejumlah Pihak Terkait Dalam Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang Diperiksa APIP

Ia menjelaskan, langkah itu bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Nusron menuturkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Intan Agung Makmur Pegang 234 Bidang SHGB

Cacat Prosedur, Kementerian ATR/BPN Bakal Batalkan SHGB Wilayah Pagar Laut Tangerang

Kendati demikian, Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Dia menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

"Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Nusron. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya