Badan Bank Tanah Siap Kelola Lahan Hasil Sitaan Kasus BLBI
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVAÂ - Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menegaskan, pihakn7ya siap mengelola tanah atau lahan-lahan hasil sitaan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Meski sudah ada wacana yang mengusulkan agar pengelolaan tanah sitaan dari kasus BLBI itu bisa dikelola oleh Badan Bank Tanah, namun Parman mengaku pihaknya masih harus menunggu adanya regulasi yang mengatur dan mengizinkan hal tersebut.
"Itu memungkinkan (Badan Bank Tanah mengelola tanah sitaan kasus BLBI), tapi dengan mekanisme yang nanti diatur oleh DJKN atau sesuai dengan aturan pemerintah," kata Parman dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 18 Januari 2025.
Apabila pengelolaan tanah hasil sitaan kasus BLBI itu nantinya bisa dikelola oleh Badan Bank Tanah, maka hal itu diyakini akan bisa menambah target perolehan lahan seluas 140.000 hektar (ha) di tahun 2025.
"Sementara ini memang sudah ada pembicaraan, tapi kajian lebih lanjut belum ada," ujarnya.
Dengan demikian, saat ini Parman menegaskan bahwa pihaknya masih akan tetap mengikuti panduan teknis dan peraturan lainnya, sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Karena untuk tanah hasil sitaan dari BLBI itu, sepenuhnya memang masih berada dalam hak dan pengelolaan DJKN," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo menyampaikan, untuk perolehan tanah di tahun 2025 ini pihaknya berencana menargetkan perolehan tanah hingga seluas 140.000 Ha.
"Sumber-sumbernya antara lain yakni dari penetapan pemerintah, yang meliputi tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang dan lain sebagainya," ujarnya.