10 Juta Orang Kaya Doyan Belanja di Luar Negeri, RI Berpotensi Kehilangan Rp 324 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, ekonomi Indonesia berpotensi kehilangan Rp 324 triliun. Hal ini lantaran sebanyak 10 juta orang kaya RI sering belanja di luar negeri.

Orang China Kaya Merapat, Motor Vespa Ini Hanya Dibuat 888 Unit Sesuai Shio 2025

Airlangga mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 10 juta orang terkaya di Indonesia doyan belanja ke luar negeri. 

"Kita hitung kalau belanja itu katakanlah yang paling konservatif US$2 ribu (per orang) ya jadi itu kira-kira Rp 324 triliun (potensi kehilangan)," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Kemiskinan Turun Tapi Ketimpangan Naik, Airlangga: Kita Dorong Kelas Menengah

Ilustrasi orang terkaya/konglomerat.

Photo :

Airlangga menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan para orang kaya tak mau belanja di Indonesia. Dia menyebut, jika berbelanja di Indonesia, barang-barang yang ada di mal terkena bea masuk sebesar 25 persen, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2025-2026 Stagnan, Airlangga: Pemerintah Tetap Optimis

Namun menurut Airlangga, hal ini berbanding terbalik dengan Singapura. Di negara tersebut jelasnya, bila akan berbelanja barang-barang yang dibeli tidak terkena pajak.

"Beda antara Indonesia yang katakanlah untuk barang-barang yang masuk di mal kan kena bea masuk 25 persen, kemudian kena PPh (impor), kemudian kena PPN. Jadi dibandingkan misalnya dengan Singapura, nah itu kan nggak ada," jelasnya.

"Jadi secara otomatis barang di kita itu lebih mahal daripada di tempat lain," sambungnya.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 1 tahun di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025