Coretax Bermasalah, DJP Beberkan Kondisi Terkininya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, perkembangan terkini terkait Coretax yang dikritik wajib pajak karena kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga sertifikat digital.

Pemerintah Kantongi Rp 32,32 Triliun dari Pajak Digital hingga Desember 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. 

"Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.

Kantor Pusat Kosong dan NPWP Tidak Aktif, Jadi Muara Aviana Dilaporkan ke OJK

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Photo :
  • Antara

Dwi menjelaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan dalam implementasi Coretax DJP. Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain:

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Ketentuannya

1. Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

2. SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

3. Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," katanya.

Donald Trump dengan Presiden China Xi Jinping

Hubungan Makin 'Lengket' Trump Hanya Berlakukan Tarif Pajak 10 Persen untuk China

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Selasa, 21 Januari 2025, mengatakan bahwa timnya sedang membahas penerapan tarif pajak sebesar 10 persen terhadap China.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025