DJP Sebut Pelaporan SPT Tahunan 2024 Belum Lewat Coretax

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Sistem pajak canggih milik DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) Coretax resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Namun, terdapat sejumlah kritikan dari masyarakat karena sistem ini kerap mengalami kendala.

Pada kuartal I tahun ini, wajib pajak juga melakukan pelaporan pajak, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024. DJP menyebut, untuk pelaporan SPT 2024, wajib pajak masih menggunakan situs resmi DJP Online.

"Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online sesuai dengan ketentuan pada Pasal 477 angka 1 PMK 81 tahun 2024," tulis akun X @kring_pajak, dikutip Senin, 13 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Adapun untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sedangkan wajib pajak badan mulai 1 Januari hingga 30 April 2025.

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat dilakukan sebagai berikut:

- Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.

Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Lengkapi Syarat-syarat Ini!

- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024

- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

Luhut Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Warga RI: Bisa Bayangkan

- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap

- Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

Luhut: Masyarakat Tak Bayar Pajak Bakal Dipersulit Urus Administrasi

- Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Donald Trump dengan Presiden China Xi Jinping

Hubungan Makin 'Lengket' Trump Hanya Berlakukan Tarif Pajak 10 Persen untuk China

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Selasa, 21 Januari 2025, mengatakan bahwa timnya sedang membahas penerapan tarif pajak sebesar 10 persen terhadap China.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025