Pemerintah Batal Kenakan Cukai Plastik pada 2025, Ini Alasannya

Ilustrasi mesin di industri plastik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Pemerintah batal melakukan pengenaan cukai plastik pada tahun ini. Hal ini dikarenakan pengendalian konsumsi plastik sudah diatur melalui melalui kebijakan non fiskal, yang melarang penggunaan kantong plastik.

Kementerian PU Pangkas Anggaran Rp 81 Triliun pada 2025, dari Pagu Rp 110 Triliun

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai, Akbar Harfianto mengatakan, kebijakan cukai plastik ini juga tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. 

"Di APBN 2025 tidak mengusulkan. Salah satu alasannya adalah terkait dengan pengendalian," ujar Akbar dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta, dikutip, Minggu, 12 Januari 2025.

Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov Jakarta Bakal Evaluasi Anggaran Makan dan Minum Saat Rapat

Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Akbar menjelaskan, untuk pengendalian konsumsi terdiri dari dua instrumen, yakni kebijakan fiskal dan non kebijakan fiskal. Pada kebijakan non fiskal konsumsi dilakukan melalui pelarangan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan HIdup (KLH).

Akurat dan Kredibel Dukung Tata Kelola Keuangan Negara, BNI Raih Apresiasi Kemenkeu

"Saat ini bisa dilihat untuk plastik, non fiscal policy sudah cukup banyak dari KLH, ada larangan penggunaan kantong plastik itu skema non fiscal policy. Ini juga cukup masif saat ini," jelasnya.

Kantong plastik.

Photo :
  • http://www.gomuda.com/

Kendati demikian, Akbar mengatakan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk menerapkan kebijakan fiskal guna mengendalikan penggunaan kantong plastik.

"Ini nanti akan tetap kita review, akan kita lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kita tambahkan fiscal policy," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya