Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 20.975 laporan sudah diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan per Januari 2025. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 363 miliar.

Lapor ke Polda Metro, Ketua DKM Masjid di Jakbar Diduga Jadi Korban Penipuan Catut Pengurus MUI

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

"Per Januari 2025 sudah ada 20.975 laporan yang diterima, ada 33.558 rekening yang dilaporkan dari 20 ribu laporan tadi. Ada 33.500 rekening yang dilaporkan, dan 9.034 rekeningnya yang sudah diblokir terkait dengan aduan ini," ujar Friderica dalam konferensi pers Selasa, 7 Januari 2025.

OJK Sebut Penggunaan PayLater Didominasi untuk Pembiayaan Konsumtif

Ilustrasi penipuan transfer uang antar rekening

Photo :
  • Pixabay/kreatikar

Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, untuk total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 363 miliar. Sedangkan dana yang berhasil diselamatkan senilai Rp 91,9 miliar

OJK Buka-bukaan Alasan Atur Pengguna PayLater Minimal Bergaji Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun

"Jadi dengan angka Rp 91,9 miliar tersebut sukses rate dari pemblokiran dana sekitar 25 persen, dan pemblokiran rekeningnya sekitar 26,92 persen," jelasnya.

Kiki menjelaskan, kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan terkait jual beli online. Kemudian penawaran investasi bodong, pada kasus ini masyarakat biasanya sudah terlanjur mentransfer.

Lalu ada penawaran pekerjaan fiktif, yang mana masyarakat ditawarkan pekerjaan dengan meminta transfer terlebih dahulu. Selanjutnya, penipuan  dengan modus fake call.

Ilustrasi penipuan lewat sms.

Photo :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

"Kemudian penipuan mengaku pihak lain seperti fake call, dan ada juga love scam, itu juga banyak dilaporkan," jelasnya.

Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pelaporan melalui IASC, bisa dilakukan melalui melalui website www.iasc.ojk.go.id, atau bisa melalui kontak OJK 157.

pinjol aman bunga rendah

Pindar yang Patok Bunga Tinggi Bakal Kena Sanksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menurunkan suku bunga fintech atau pinjaman daring (pindar).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025