Kata Bea Cukai soal Sritex Dapat Izin Lanjutkan Kegiatan Ekspor Impor

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Pemerintah sudah menyetujui PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk melanjutkan kegiatan ekspor dan impor meskipun sudah dinyatakan pailit. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan disebut sudah menyetujuinya.

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Parkir DHE Setahun di Dalam Negeri

Merespons hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani mengatakan terkait hal itu pihaknya menyerahkan kewenangan kepada kurator. Bea cukai jelasnya, menghormati hukum yang ada.

"Kalau Sritex itu urusan kurator, kita ikut aja sebab kita nggak punya kewenangan. Kita harus hormatin hukum, yang pegang kewenangan itu kurator, jadi kita ikutin apa kurator," ujar Askolani di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis, 14 November 2024.

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Sritex.

Photo :
  • Antara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan bahwa Sritex dipastikan bisa melanjutkan kegiatan ekspor dan impor. 

Ekspor Bukan Hanya untuk Perusahaan Besar

"Bea Cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," jelasnya.

Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto ingin agar Sritex tetap berproduksi. Prabowo jelasnya, tidak menginginkan perusahaan berhenti beroperasional.

"Arahannya beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya dicarikan," imbuhnya.

Ilustrasi ekspor impor.

Gubernur BI Siapkan Dua Instrumen Buat Eksportir Parkir DHE di RI

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan dua instrumen baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025