LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

Konferensi Pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum, serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan simpanan valas di bank umum.

Animo Simpanan Valas Meningkat, Nilai Tukar Jadi Lebih Untung untuk Liburan ke Luar Negeri

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 4,25 persen, dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,75 persen.

“RDK LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Selasa, 28 Mei 2024.

OJK Terbitan POJK BPR dan BPRS, Atur Transparansi Keuangan hingga Peran Dewan Pengawas

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

Purbaya mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan. Kemudian keputusan itu juga dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan kerja sektor riil. 

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

"Memperkuat intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," ujarnya.

Dia menegaskan, dengan penahanan tingkat bunga penjamin tersebut, maka ketentuan ini akan berlaku mulai Juni hingga September 2024. 

"Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni  sampai dengan 30 September 2024," imbuhnya. 

Ilustrasi Bank

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Aturan OJK ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025