OJK Kasih Bukti Kinerja Perbankan RI Stabil Meski Ada Gejolak Geopolitik 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyatakan kinerja perbankan per Maret 2024 masih stabil. Meskipun, saat ini terjadi peningkatan ketidakpastian gejolak geopolitik global.

Pindar yang Patok Bunga Tinggi Bakal Kena Sanksi

Mahendra mengatakan, di tengah gejolak geopolitik saat ini, stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Hal ini didukung oleh permodalan kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, dan sektor jasa keuangan yang relatif baik.

"Kinerja perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap terjaga stabil, didukung dengan tingkat permodalan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi sebesar 26 persen," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK, Jumat, 3 Mei 2024.

OJK Sebut Penggunaan PayLater Didominasi untuk Pembiayaan Konsumtif

Ilustrasi transaksi perbankan.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Mahendra menuturkan, intermediasi kredit pada Maret 2024 tercatat tumbuh 12,4 persen. Dalam hal ini pertumbuhan tertinggi ada pada kredit modal kerja sebesar 12,3 persen. Lalu, sejalan dengan tumbuhnya kredit itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,44 persen menjadi Rp 8.601 triliun. Dalam hal ini giro menjadi kontributor terbesar yang tumbuh 9,37 persen.

OJK Buka-bukaan Alasan Atur Pengguna PayLater Minimal Bergaji Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun

"Likuiditas perbankan pada Maret 2024 terjaga baik rasio Alat Likuid Non Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 121,05 persen dan 27,18 persen. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 dan 10 persen," jelasnya.

Mahendra melanjutkan, kualitas kredit juga masih terjaga, dalam hal ini rasio non performing loan (NPL) netto dan NPL gross perbankan masing-masing tercatat sebesar 0,77 persen dan 2,25 persen.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Asuransi Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025