Wamen BUMN Ungkap Layanan Keuangan Digital Buka Jalan Atasi Kesenjangan

Wakil Menteri BUMN, Rosan P Roeslani.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Menteri BUMN Rosan P Roeslani mengungkapkan, layanan keuangan digital telah membuka jalan untuk menjembatani kesenjangan keuangan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum terlayani oleh bank.

Bersiap Gelar Angkutan Mudik Lebaran 2025, Pemerintah Targetkan Ini

Rosan mengatakan, ASEAN merupakan rumah bagi lebih dari 650 juta penduduk dan 70 juta UMKM yang berjuang melawan inklusivitas keuangan yang signifikan. 

"Lebih dari 70 persen penduduknya tidak memiliki rekening bank atau tidak mempunyai rekening bank. Selain itu, sekitar 39 juta dari 70 juta pelaku UKM mengalami kekurangan pendanaan yang cukup besar hingga mencapai 300 miliar per tahun," kata Rosan dalam ASEAN Indo-Pacific Forum (AIPF) di Hotel Mulia, Jakarta Rabu, 6 September 2023.

Pindar yang Patok Bunga Tinggi Bakal Kena Sanksi

Bank Digital.

Photo :
  • Medium

Rosan menuturkan, layanan keuangan digital telah membuka jalan bagi masyarakat yang tidak terakses oleh layanan perbankan.

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

"Kita telah melihat munculnya layanan keuangan digital membuka jalan untuk menjembatani kesenjangan keuangan, khususnya underbank, bank, dan UKM. Layanan ini berperan penting dalam mendorong inklusivitas keuangan, landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif," ujarnya. 

Dia menjelaskan, inisiatif keuangan digital di Indonesia dan ASEAN telah berkontribusi untuk mempercepat inklusi keuangan di kawasan. 

"Inisiatif keuangan digital Indonesia di kawasan ASEAN telah berkontribusi dalam mempercepat inklusi keuangan di kawasan ini selama beberapa tahun terakhir. Kemajuan yang jelas terlihat ketika BUMN memainkan peran penting dalam menggerakkan transformasi di tengah gelombang gelombang keuangan digital," imbuhnya.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Asuransi Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025