Kemendes PDTT: 50 Persen BUMDesa Hanya Papan Nama

Pemberdayaan BUMDes Wisata Desa Pujon Kidul di Malang
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan sejak dana desa dikucurkan pada 2015, sebanyak 39 ribu lebih Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) didirikan oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia. Namun demikian, dari jumlah tersebut 50 persen di antaranya hanya nama saja alias mati suri.

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

"Data yang ada di kita, dari 39 ribu BUMDes yang ada saat ini, 50 persennya hanya nama saja tanpa ada aktivitas," kata Bonivasius Prasetya Ichitianto, kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendes PDTT di sela acara Festival Desa Dlingo atau Dlingo Fest, Minggu 29 Juli 2018.

Menurutnya, BUMDes yang mati suri atau hanya pasang nama saja, sebagian besar berada di luar Jawa yang secara kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan BUMDes masih sangat kurang. "Mereka bisa membentuk BUMDes namun dalam pengelolaan tidak seperti yang diharapkan," ujarnya.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Untuk menjembatani kekurangan SDM dalam pengelolaan desa, kata Prasetya, maka Kemendes PDTT membentuk Akademi Desa 4.0 sebagai tempat pendidikan dan pelatihan bagi perangkat desa untuk pengembangan BUMDes yang bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi di Indonesia.

"Untuk di Yogyakarta, Akademi Desa 4.0 bekerja sama dengan UGM dan pendidikan serta pelatihan bagi perangkat desa dipusatkan di balai besar pelatihan masyarakat yang ada di Kabupaten Sleman," tuturnya.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

Prasetya mengatakan, semenjak dana desa dikucurkan pada 2015 hingga 2017, saat ini sebanyak 791.258 desa menerima dana desa dengan rata-rata mencapai minimal Rp800 juta. Pada 2017, dana desa bisa membangun jalan desa mencapai 123.848 kilometer, jembatan 791.258 unit, dan pasar desa 6.576 unit.

"Selain itu, BUMDes yang didirikan mencapai 26.750 unit," katanya.

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke. Imbasnya negara rugi ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025