MK Perintahkan Pilkada Pasaman Diulang, Diskualifikasi Cawabup Eks Napi

VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024. Anggit diskualifikasi karena dinilai tak jujur soal statusnya sebagai mantan terpidana. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. Namun, dalam hal ini tetap mengikutsertakan Welly Suheri selaku Calon Bupati (Cabup).