Pilbup Tasikmalaya Diulang, Alasan MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto
Senin, 24 Februari 2025 - 18:09 WIB
VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. MK telah menghitung Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto telah menjabat dua periode.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.