Batal Naik! Sri Mulyani Umumkan Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Kamis, 2 Januari 2025 - 16:25 WIB
VIVA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan PPN 12 persen batal diberlakukan untuk barang dan jasa. PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Awalnya pemerintah mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, seperti minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula. Barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah jet pribadi, yach, kapal dan lainnya.