Jagan Panik! Prabowo Glontorkan Bantuan Triliunan

VIVA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025 khusus barang dan jasa mewah. Saat bersamaan Prabowo juga mengumumkan stimulus triliunan rupiah sebagai upaya peredam pasca kenaikan PPN. Prabowo dalam pernyataan di Istana, Selasa 31 Desember 2024 menegaskan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Ia bilang barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu ppn 0% masih tetap berlaku.Â