Resmi! Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah. PPN 12% ini berlaku mulai besok, Rabu, 1 Januari 2025. "Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. Prabowo mencontohkan barang mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain, pesawat jet pribadi, kapal yacht hingga rumah dengan nilai fantastis.