Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhi putusan hukuman untuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim lima tahun penjara, terkait dengan kasus korupsi di PT Timah. Hakim pun menjelaskan hal yang meringankan Helena. Helena Lim dinilai masih menjadi tulang punggung keluarganya, sehingga hakim memutuskan untuk menghukum lima tahun penjara.Â