Ingin Harvey Dihukum 50 Tahun, Kejagung Sebut Pemikiran Presiden Prabowo Filosofis
VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan banding atas vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Harvey Moeis cuma divonis hukuman 6,5 tahun bui. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan langkah pihaknya karena untuk merespons Presiden RI Prabowo Subianto soal vonis ringan terhadap koruptor termasuk Harvey Moeis. Menurut Prabowo, setidaknya koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah divonis minimal 50 tahun penjara. "Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.