Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Pokok
VIVA - Pemerintah memastikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Sesuai dengan amanat UU HPP ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024. Airlangga menyatakan, meski PPN naik menjadi 12 persen, terdapat barang-barang kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kenaikan ini. "Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," jelasnya.