Kontribusi Investasi Tembus 70% Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

VIVA - Pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan langkah penting dalam penyederhanaan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selain gratis, memiliki NIB memberikan berbagai manfaat, termasuk akses lebih mudah untuk pinjaman dana usaha, yang dapat meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha. OSS dirancang untuk menyelesaikan kerumitan izin berusaha, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan memberantas korupsi, kolusi, serta nepotisme. Sistem ini juga mendukung kolaborasi antarwilayah dan mendorong pelaku usaha untuk naik kelas melalui kemitraan strategis yang dapat ditemukan di platform OSS. Informasi lebih lanjut tersedia di www.oss.id. Dalam video ini, ibu Esti sebagai pemilik toko binaan PT Sampoerna Retail Community Indonesia Sembilan (SRC IS) berbagi cerita tentang berbagai manfaat yang didapatkan oleh pelaku usaha apabila memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui OSS, investasi mendapatkan perhatian khusus dengan fasilitas dan insentif yang ditawarkan, sehingga pelaku usaha dapat menikmati kemudahan berusaha. Platform ini juga menyediakan informasi potensial dan mitra strategis untuk mendukung pengembangan usaha, menjadikan OSS sebagai solusi komprehensif bagi pelaku usaha di Indonesia.