Kabar Gembira! Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025

VIVA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan itu diambil setelah Prabowo menggelar rapat dengan Menteri Ketenegakerjaan dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jumat 29 November 2024. "Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah membahas pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5%," ujar Prabowo. Selanjutnya, Prabowo menyebut upah secara sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi, Kota maupun Kabupaten.Â