Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim

VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan permohonan praperadilan Tom Lembong. Hal ini diputuskan dalam rapat pada Selasa 26 November 2024. Gugatan ini diajukan Tom karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.