Vonis Dibatalkan, Ronald Tannur Kembali Ditangkap
Senin, 28 Oktober 2024 - 12:51 WIB
VIVA - Mahkamah Agung atau MA resmi membatalkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kini. Ronald Tannur berhasil kembali ditangkap usai vonis bebasnya dibatalkan. Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan, Ronald Tannur ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu siang tadi di Perumahan Victoria Regency Surabaya. Usai ditangkap, Ronald Tannur langsung dibawa ke Kejati Jawa Timur. Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.