Kejagung Sita 20 Miliar Terkait Dugaan Suap yang Libatkan 3 Hakim PN Surabaya
Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:48 WIB
VIVA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 20 miliar, terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut diperoleh dari penggeledahan di 6 lokasi.Â